Pemuda Pancasila Kecam Desa Terkait CSR Yang Tidak Tranparansi

Surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh pemerintah dan lembaga desa mengecewakan anggota Pemuda Pancasila.

Sengketa ini dimulai karena pengelolaan Pendapatan Anggaran Desa (PADes) dan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dicatat dalam surat pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Desa Kutanegara dan Kutamekar.

Pada  Tanggal (2/10/2024), Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC PP) Kecamatan Ciampel mengadakan konferensi pers di kediamannya, yang terletak di gang Nakula Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Mereka menyampaikan kekecewaan mereka melalui acara tersebut.

Andre Mangapul Silalahi SH, dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila, mengkritisi surat pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh dua desa.

Menurut Andre, pernyataan sikap itu dimuat dalam nomor 141.1/76/DS/2024 yang dikirim oleh Desa Kutanegara, sementara Desa Kutamekar tidak mengeluarkan nomor resmi.

Menurut Andre, pernyataan sikap ini dapat disalahartikan. Ada dua kesimpulan yang dapat ditarik dari subtansi atau makna pernyataan tersebut. Beberapa kepala desa telah menyatakan bahwa LSM, Ormas, dan komunitas tidak diizinkan untuk menggali potensi di wilayah mereka.

Andre percaya bahwa sikap pemerintah dua desa ini bertentangan dengan UUD tahun 1945 yang menjamin hak asasi manusia, termasuk kebebasan berserikat dan berkumpul. Menurutnya, pemerintah seharusnya melindungi hak-hak tersebut.

Ande menyebutkan bahwa salah satu permasalahan CSR adalah kurangnya transparansi, sehingga menimbulkan pertanyaan dari LSM, organisasi masyarakat, dan penduduk dua desa yang terkait.

Menurut Andre, para pengusaha seharusnya mengalokasikan CSR mereka ke aspek sosial dan lingkungan seperti pendidikan dan sarana ibadah. Dia juga menduga bahwa dana untuk CSR dari perusahaan pasti dikucurkan setiap tahunnya.

Menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, ada aspek penting dari penyelenggaraan desa yang harus diperhatikan: keterbukaan dan akuntabilitas. Ini adalah bagian integral dari pembangunan komunitas yang berbasis pada partisipasi dan keadilan. Kami percaya bahwa setiap desa yang diorganisir dengan benar bisa menjadi contoh kesuksesan dalam hal ini.

Untuk mengatasi masalah ini, kami tidak berdiam diri. Kami telah melakukan audiensi ke infektorat untuk melakukan audit terhadap semua transaksi yang masuk ke kedua desa tersebut.

Andre menegaskan bahwa CSR hanya salah satu dari empat sumber anggaran yang diterima setiap tahun oleh pemerintah desa, baik itu berasal dari APBN atau APBD.

Andre menekankan perlunya Bupati Karawang segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dua desa ini. Jika tidak, kami akan mempertimbangkan jalur hukum dan melaporkannya ke kejaksaan maupun kepolisian atas dugaan penyalahgunaan anggaran. Setiap warga berhak mendapatkan hak-hak tersebut dengan jelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *